Halaman:UU 7 1974.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
  1. Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama lamanya empat tahun atau denda sebanyak banyaknya sepuluh juta rupiah.
  2. Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama lamanya tiga bulan atau denda sebanyak banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama lamanya enam tahun atau denda sebanyak banyaknya lima belas juta rupiah.
  3. Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.

Pasal 3
  1. Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud Undang undang ini.
  2. Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang undangan.

Pasal 4
Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang undangan dalam rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3 Undang undang ini, mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526).

Pasal 5
Undang undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEHARTO
JENDERAL TNI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SUDHARMONO, S H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 54