Halaman ini telah diuji baca
banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
|
Pasal 3
|
Pasal 4
Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang undangan dalam rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3 Undang undang ini, mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526). |
Pasal 5
Undang undang ini berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S H. |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 54