Halaman:UU 7 1973.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


PENJELASAN

ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1973
TENTANG
PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA

DI SELAT SINGAPURA

I. PENJELASAN UMUM.

Bahwa sejak berlakunya Undang undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang perairan Indonesia, maka lebar laut wilayah Indonesia di jadikan 12 mil laut, diukur dari garis garis dasar yang merupakan garis garis lurus yang menghubungkan titik titik terluar dari pulau pulau atau bagian pulau pulau yang terluar dalam wilayah Indonesia.

Dengan demikian, maka seluruh kepulauan Indonesia telah merupakan suatu kesatuan wilayah dan seluruh perairan yang terletak di sebelah pantai dari garis laut wilayah tersebut adalah wilayah Republik Indonesia. Salah satu konsekwensi dari berlakunya Undang undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tersebut adalah bahwa beberapa bagian dari perairan yang dulunya laut bebas kini telah menjadi perairan wilayah Indonesia atau perairan pedalaman Indonesia. Demikian juga halnya dengan di Selat Singapura.

Dalam pada itu, Pemerintah Republik Singapura menganut lebar laut wilayah 3 mil laut.

Dengan demikian, maka timbullah persoalan: Dimanakah letak garis batas laut wilayah masing masing Negara di Selat Singapura yang sempit,yaitu dibagian Selat Singapura yang jarak antara garis garis dasar Indonesia dan garis garis dasar Singapura adalah kurang dari 15 mil laut. Ketegasan garis batas ini sangat diperlukan sekali oleh Pemerintah kedua negara, terutama untuk dapat memberikan jaminan jaminan kepastian hukum (rechtszekerheid) dilaut wilayah masing masing Negara.

Berdasarkan pertimbangan pertimbangan diatas, maka diadakanlah perundingan antara kedua Pemerintah di Singapura dari tanggal 7 Mei sampai dengan tanggal 8 Mei 1973, perundingan mana telah menghasilkan "Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura".

Isi Pokok Perjanjian tersebut adalah bahwa garis batas laut wilayah Indonesia dan laut wilayah Singapura di Selat Singapura yang sempit, yaitu di Selat yang lebarnya antara garis dasar kedua belah pihak kurang dari 15 mil laut, adalah suatu garis yang terdiri dari garis garis lurus yang ditarik antara titik titik yang koordinat koordinatnya tercantum pada Perjanjian termaksud.

Pengesahan Perjanjian ini oleh Presiden dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai dengan ketentuan ketentuan yang tercantum dalam Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Cukup jelas.