Halaman:UU 7 1973.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1973
TENTANG
PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT SINGAPURA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa pada tanggal 25 Mei 1973, di Jakarta telah ditandatangani "Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura";
  2. bahwa Perjanjian tersebut pada huruf a diatas dipandang perlu untuk disetujui dengan Undang undang.


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara, mengenai Wawasan Nusantara;
  3. Undang Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1942).



Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN :


Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK

SINGAPURA MENGENAI PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT SINGAPURA.



Pasal 1
Menyetujui Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 1973 dan yang salinannya dilampirkan pada Undang undang ini.



Pasal 2
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam Pengesahannya.



Pasal 3
Undang undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.