Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa perkembangan global dewasa ini mendorong
meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang
menimbulkan berbagai dampak, baik yang
menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan
dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia,
sehingga diperlukan peraturan perundang undangan
yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan
penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi
manusia;
bahwa Undang Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi berbagai perkembangan kebutuhan pengaturan, pelayanan, dan pengawasan di bidang Keimigrasian sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang undang baru yang lebih komprehensif serta mampu menjawab tantangan yang ada;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang Undang tentang Keimigrasian;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;