Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 78
TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KUPANG DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DENPASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk tercapainya penyelesaian perkara-perkara secara cepat, dan untuk menghindari keterlambatan
dalam penyelesaian perkara serta berhubung dengan
perkembangan ketatanegaraan, dipandang perlu
membentuk Pengadilan Tinggi Kupang;
bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan
perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan
Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang
Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan
Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undangundang
Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambaban Lembaran Negara Nomor 816);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar dan
Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar