Halaman:UU 6 1973.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


PENJELASAN

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1973
TENTANG
PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI GARIS GARIS BATAS

TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA


UMUM
kesatuan negara Republik Indonesia, maka dirasakan sangat perlu untuk segera menentukan batas batas wilayah dengan Papua New Guinea yang termasuk dalam wilayah kekuasaan Australia.
Untuk maksud tersebut, telah diadakan pembicaraan pembicaraan dengan pihak Australia, yang kemudian telah menghasilkan suatu Joint Survey Indonesia Australia (misi Cenderawasih) 1965 – 1967, dan kemudian menghasilkan Persetujuan tentang Penetapan Batas batas Dasar Laut Tertentu tertanggal 18 Mei 1971, dengan Persetujuan tambahannya tanggal 9 Oktober 1972.
Walaupun sudah tercapai kesepakatan mengenai beberapa titik titik perbatasan kedua negara, tetapi masih ada beberapa hal yang belum terselesaikan, sehingga sesuai dengan apa yang tercantum dalam Memorandum of Understanding 1972 tersebut, di Canberra dari tanggal 22 sampai dengan 26 Januari 1973 telah diadakan lagi perundingan yang akhirnya berhasil menyelesaikan hal hal yang belum terselesaikan dalam Persetujuan persetujuan yang lalu, yang meliputi penetapan Garis Batas Darat, Garis Batas Laut Wilayah serta Garis Batas Dasar Laut di selatan Papua.
Adapun isi daripada Perjanjian ini, yang merupakan hasil daripada perundingan Canberra tersebut, dalam beberapa hal adalah merupakan pengukuhan atau penyesuaian dengan Persetujuan persetujuan yang telah dicapai terlebih dahulu, yaitu dalam masalah masalah Penetapan Garis Batas Darat di sebelah Utara dan Selatan Sungai Fly, Penetapan Garis Batas Laut Wilayah serta Garis Batas Dasar Laut di Selatan Irian.
Mengenai Penetapan Garis Batas Darat di Belokan Sungai Fly mula mula Indonesia berpegang pada prinsip pemakaian koordinat koordinat, untuk lebih terjaminnya penetapan tersebut bilamana terjadi perubahan aliran Sungai Fly, tetapi setelah pihak Australia memberikan bukti bukti yang kuat yang menyatakan bahwa perubahan tersebut hanya dapat terjadi dalam waktu yang sangat lama, maka Indonesia akhirnya dapat menyetujui usul Australia untuk menggunakan prinsip alur pelayaran (Thalweg) Sungai Flu sebagai garis batas alam.
Mengenai Penetapan Garis Batas Darat di bagian Selatan Irian, hasilnya adalah sesuai dengan keinginan pihak Indonesia, karena dengan itu berarti bahwa muara Sungai Bensbach menjadi termasuk wilayah Indonesia, dengan jaminan hak acces bagi Australia.
Dengan tercapainya persetujuan ini, maka menjadi jelaslah batas batas yurisdiksi Indonesia atas wilayah perbatasan itu, sehingga dapat menjamin kepastian hukum untuk keperluan explorasi atas kekayaan alam, di daerah itu.
Pengesahan Perjanjian ini oleh Presiden dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai dengan ketentuan ketentuan yang tercantum dalam Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 No. 2826/HK/60.

PASAL DEMI PASAL

Cukup jelas.