Halaman:UU 6 1973.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1973
TENTANG
PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI GARIS GARIS BATAS
TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa pada tanggal 12 Pebruari 1973 telah ditandatangani Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea;
  2. bahwa Perjanjian ini perlu disetujui dengan Undang undang.


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara, mengenai Wawasan Nusantara.



Dengan persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI GARIS GARIS BATAS TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA.



Pasal 1
Menyetujui Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea tertanggal 12 Pebruari 1973, yang salinan salinannya dilampirkan pada undang undang ini.



Pasal 2
Perjanjian tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam Pengesahannya.



Pasal 3
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan Di Jakarta

Pada Tanggal 8 Desember 1973

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,