Halaman ini telah diuji baca
NOMOR 6 TAHUN 1973
TENTANG
PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI GARIS GARIS BATAS
TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan: | UNDANG UNDANG TENTANG PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI GARIS GARIS BATAS TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA. |
Pasal 1
Menyetujui Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea tertanggal 12 Pebruari 1973, yang salinan salinannya dilampirkan pada undang undang ini. |
Pasal 2
Perjanjian tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam Pengesahannya. |
Pasal 3
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Pada Tanggal 8 Desember 1973