UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1972
TENTANG
UMUM
Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I tahun 1969 yang harus disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pada itu perlu ditegaskan bahwa adanya Perhitungan Anggaran untuk sesuatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mengurangi kewajiban untuk mengadakan perhitungan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai dengan ketentuan Undang undang Perbendaharaan yang berlaku (I.C.W.).
Jelas kiranya bahwa Undang undang Perhitungan Anggaran adalah suatu pernyataan dari suatu fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
- Cukup jelas.
Pasal 2
- Cukup jelas.