Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1972 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN 1969 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:
Pasal 23 ayat (5) Undang Undang Dasar 1945;
Undang undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) sebagaimana beberapa kali diubah dan
ditambah;
Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K. 360/I.U./I/3/72 beserta lampirannya berupa Nota Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1968 dan Peralihan Triwulan I Tahun 1969 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN
1969.
Pasal 1
Penerimaan Negara dalam Peralihan Triwulan I Tahun 1969 adalah sebesar Rp.
58.708.557.988,89 (lima puluh delapan milyar tujuh ratus delapan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh delapan, delapan puluh sembilan perseratus rupiah);
Pengeluaran Negara dalam Peralihan Triwulan I Tahun 1969 adalah sebesar Rp.
61.138.043.188,62 (enam puluh satu milyar seratus tiga puluh delapan juta empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan enam puluh dua perseratus rupiah);
Sisa kurang Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 adalah sebesar Rp. 2.429.485.199,73 (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh sembilan tujuh puluh tiga perseratus rupiah).
Pasal 2
Undang undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.