Halaman:UU 6 1972.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1972
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN 1969
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;


Mengingat:
  1. Pasal 23 ayat (5) Undang Undang Dasar 1945;
  2. Undang undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) sebagaimana beberapa kali diubah dan ditambah;
  3. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1968.


Memperhatikan: Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K. 360/I.U./I/3/72 beserta lampirannya berupa Nota Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1968 dan Peralihan Triwulan I Tahun 1969 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.



MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN

1969.



Pasal 1
  1. Penerimaan Negara dalam Peralihan Triwulan I Tahun 1969 adalah sebesar Rp.

    58.708.557.988,89 (lima puluh delapan milyar tujuh ratus delapan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh delapan, delapan puluh sembilan perseratus rupiah);

  2. Pengeluaran Negara dalam Peralihan Triwulan I Tahun 1969 adalah sebesar Rp. 61.138.043.188,62 (enam puluh satu milyar seratus tiga puluh delapan juta empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan enam puluh dua perseratus rupiah);
  3. Sisa kurang Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 adalah sebesar Rp. 2.429.485.199,73 (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh sembilan tujuh puluh tiga perseratus rupiah).



Pasal 2
Undang undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan Di Jakarta,