Halaman:UU 5 1979.djvu/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Undang-undang ini dinyatakan sebagai Desa menurut Pasal 1 huruf a.
  1. Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berada di Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif, dan Kota-kota lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai Kelurahan menurut Pasal 1 huruf b.

Pasal 36
  1. Kepala Desa, Kepala Kelurahan atau yang disebut dengan nama lainnya dan perangkatnya yang ada pada saat berlakunya Undang-undang ini tetap menjalankan tugasnya kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang ini.
  2. Lembaga Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan sebagai Lembaga Musyawarah Desa menurut Pasal 17

Pasal 37
Segala peraturan perundang-undangan yang ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku

selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Undang-undang ini.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dan segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dilaksanakannya Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tidak berlaku lagi:
  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2779);
  2. Segala ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Undang-undang ini.

Pasal 40
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1979

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1979

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,




SUDHARMONO, SH


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1979
TENTANG
PEMERINTAHAN DESA