Halaman:UU 5 1975.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062);
  3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawatan/Perwakilan Rakyat (Lembaran, Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang REFR Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.


MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH;
Pasal I

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diubah sebagai berikut:


  1. Pada Pasal 1 ayat (3) huruf b, perkataan "tetapi tidak mendapat Wakil di DPR" dihapus, dan kata "satu diganti dengan perkataan "sekurang-kurangnya lima" serta perkataan "yang jumlah keseluruhannya tidak melebihi sepuluh orang utusan" dihapus.
  2. Pada pasal 1 ayat (4) huruf b, Pasal 10 ayat (4) huruf a dan Pasal 24 ayat (4) huruf a, kata "dan" pada perkataan "Pertahanan dan Keamanan" dihapus.