Halaman:UU 5 1973.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1973
TENTANG
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967
TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa dianggap perlu untuk mendudukkan Badan Pemeriksa Keuangan pada posisi dan fungsinya sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945;
  2. bahwa Undang undang Nomor 17 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 6 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 41) menjadi Undang undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 79) adalah tidak sesuai dengan jiwa Undang Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/1973;
  3. bahwa berhubung dengan hal hal tersebut pada ad. a dan b di atas, dianggap perlu untuk meninjau kembali Undang undang Nomor 17 Tahun 1965 tersebut dan menetapkan Undang undang baru tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Mengingat:
  1. Pasal 5, Pasal 70 dan Pasal 23 Undang Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/1973;
  3. Undang undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Stbl. 1925 No.448), sebagaimana telah diubah dan ditambah.

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Mencabut: Undang undang Nomor 17 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 6 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 41) menjadi Undang undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 79).
Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN.

BAB I
KEDUDUKAN

Pasal 1

Badan Pemeriksa Keuangan adalah Lembaga Tinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas Pemerintah.

BAB II
TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN