Halaman:UU 5 1972.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1972
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968
UMUM

Perhitungan Anggaran Tahun 1968 diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1968 yang harus disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakian Rakyat.
Dalam pada itu perlu ditegaskan bahwa adanya Perhitungan Anggaran untuk sesuatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mengurangi kewajiban untuk mengadakan perhitungan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai dengan ketentuan Undang undang Perbendaharaan yang berlaku (I.C.W.).
Jelas kiranya bahwa Undang undang Perhitungan Anggaran adalah suatu pernyataan dari suatu fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972
YANG TELAH DICETAK ULANG