Halaman:UU 5 1972.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1972
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa Perhitungan Anggaran Tahun 1968 perlu ditetapkan dengan Undang undang.


Mengingat:
  1. Pasal 23 ayat (5) Undang Undang Dasar 1945;
  2. Undang undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) sebagaimana beberapa kali diubah dan ditambah;
  3. Pasal 5 Undang undang Nomor 13 Tahun 1967.


Memperhatikan: Surat Badan Pemeriksa Keuangan No. K.360/I.U./I/3/72 beserta lampirannya berupa Nota Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1968 dan Peralihan Triwulan I Tahun 1969.



Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968.



Pasal 1
  1. Penerimaan Negara dalam Tahun 1968 adalah sebesar Rp.206.222.237.705,88 (dua ratus enam milyar dua ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus lima delapan puluh delapan perseratus rupiah);
  2. Pengeluaran Negara dalam Tahun 1968 adalah sebesar Rp. 205.365.178.791,42 (dua ratus lima milyar tiga ratus enam puluh lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu empat puluh dua perseratus rupiah);
  3. Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun 1968 adalah sebesar Rp. 857.058.914,46 (delapan ratus lima puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas empat puluh enam perseratus rupiah).



Pasal 2
Undang undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta

pada tanggal 13 Desember 1972
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SOEHARTO
JENDERAL TNI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Desember 1972