Halaman ini telah diuji baca
NOMOR 5 TAHUN 1972
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa Perhitungan Anggaran Tahun 1968 perlu ditetapkan dengan Undang undang. |
Mengingat: |
|
Memperhatikan: | Surat Badan Pemeriksa Keuangan No. K.360/I.U./I/3/72 beserta lampirannya berupa Nota Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1968 dan Peralihan Triwulan I Tahun 1969. |
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan: | UNDANG UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968. |
Pasal 1
|
Pasal 2
Undang undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1972 |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1972 |