Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 18
Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a diselenggarakan pada skala 1:1.000.000,
1:500.000, 1:250.000, 1:100.000, 1:50.000, 1:25.000,
1:10.000, 1:5.000, 1:2.500, dan 1:1.000.
Peta Lingkungan Pantai Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diselenggarakan pada
skala 1:250.000, 1:50.000, 1:25.000, dan 1:10.000.
Peta Lingkungan Laut Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf c diselenggarakan pada skala
1:500.000, 1:250.000, dan 1:50.000.
Bagian Ketiga Informasi Geospasial Tematik
Pasal 19
IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib mengacu pada IGD.
Pasal 20
Dalam membuat IGT dilarang:
mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian
IGD; dan/atau
membuat skala IGT lebih besar daripada skala IGD yang
diacunya.
Pasal 21
IGT yang menggambarkan suatu batas yang mempunyai
kekuatan hukum dibuat berdasarkan dokumen
penetapan batas secara pasti oleh Instansi Pemerintah
yang berwenang.
Penetapan batas yang dibuat oleh Instansi Pemerintah
dan/atau Pemerintah daerah yang berwenang dilampiri
dengan dokumen IGT yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Dalam hal terdapat batas yang belum ditetapkan secara
pasti oleh Instansi Pemerintah yang berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan batas
sementara yang penggambarannya dibedakan dengan
menggunakan simbol dan/atau warna khusus.