Halaman:UU 4 2011.djvu/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan;
  2. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi; dan/atau
  3. penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah.
  1. Pembinaan kepada pengguna IG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
    1. sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan pemanfaatannya; dan/atau
    2. pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VIII
LARANGAN


Pasal 58
Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum dilarang menghilangkan, merusak, mengambil, memindahkan, atau mengubah tanda fisik yang merupakan bagian dari JKHN, JKVN, dan JKGN serta instrumen survei yang sedang digunakan.

Pasal 59
  1. Setiap orang dilarang mengubah IGD tanpa izin dari Badan dan menyebarluaskan hasilnya.
  2. Setiap orang dilarang menyebarluaskan IGD yang diubah-tanpa izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 60
  1. Setiap orang dilarang mengubah IGT tanpa izin dari penyelenggara IGT dan menyebarluaskan hasilnya.
  2. Setiap orang dilarang menyebarluaskan IGT yang diubah-tanpa izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).