Halaman:UU 4 2011.djvu/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat izin dari Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33
Pengolahan DG dan IG meliputi pemrosesan DG dan penyajian IG.

Pasal 34
  1. Pemrosesan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi:
    1. sistem proyeksi dan sistem koordinat yang dengan jelas dan pasti dapat ditransformasikan ke dalam sistem koordinat standar nasional; dan
    2. format, basisdata, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan dengan IG lain.
  2. Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 39
Penyajian IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan dalam bentuk:
  1. tabel informasi berkoordinat;
  2. peta cetak, baik dalam bentuk lembaran maupun buku atlas;
  3. peta digital;
  4. peta interaktif, termasuk yang dapat diakses melalui teknologi informasi dan komunikasi;
  5. peta multimedia;
  6. bola dunia; atau
  7. model tiga dimensi.

Pasal 36
Penyajian IG dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b sampai dengan huruf g wajib menggunakan skala yang ditentukan berdasarkan tingkat ketelitian sumber data dan tujuan penggunaan IG.