Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 27
Pengumpulan DG dilakukan dengan:
survei dengan menggunakan instrumentasi ukur
dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada wahana air, pada wahana udara, dan/atau pada wahana angkasa;
pencacahan; dan/atau
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi:
sistem referensi geospasial; dan
jenis, definisi, kriteria, dan format data.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 28
Pengumpulan DG harus memperoleh izin apabila:
dilakukan di daerah terlarang;
berpotensi menimbulkan bahaya; atau
menggunakan wahana milik asing selain satelit.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi pengumpul data dan bagi masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dalam
pengumpulan DG pada suatu kawasan harus
memberitahukan kepada pemilik, penguasa, atau
penerima manfaat dari kawasan tersebut.
Pemilik, penguasa, atau penerima manfaat dari kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menolak
dan/atau menyarankan agar kegiatan pengumpulan data
dilaksanakan pada waktu lain hanya apabila di kawasan
tersebut ada hal yang dapat membahayakan pengumpul
data.