Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan segala kekayaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab untuk menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di masa kini maupun di masa mendatang;
bahwa dalam mengelola sumber daya alam dan sumber
daya lainnya serta penanggulangan bencana dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah
yurisdiksinya diperlukan informasi geospasial;
bahwa agar informasi geospasial dapat terselenggara
dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna
sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan
kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai
penyelenggaraan informasi geospasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Undang Undang tentang Informasi Geospasial;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, Pasal 28F, dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;