Lompat ke isi

Halaman:UU 4 1972.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1972
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA
KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG
URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG
BERBENTUK BINTANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: bahwa dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan tambahan mengenai beberapa jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang dan tentang urutan derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang secara menyeluruh, guna disesuaikan dengan syarat syarat protokoler.
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 15 dan Pasal 20 Undang Undang Dasar 1945;
  2. Undang undang Nomor 30 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 85);
  3. Undang undang Nomor 65 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 116) jo. Undang undang Nomor 20 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 64);
  4. Undang undang Nomor 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 67);
  5. Undang undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44);
  6. Undang undang Nomor 5 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 45);
  7. Undang undang Nomor 6 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 46);
  8. Undang undang Nomor 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 65) jo. Undang undang Nomor 8 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 69);
  9. Undang undang Nomor 14 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 246);
  10. Undang undang Nomor 5 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 78);
  11. Undang undang Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 64);
  12. Undang undang Nomor 23 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 76);
  13. Undang undang Nomor 24 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 78);
  14. Undang undang Nomor 13 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 93).

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG.

Pasal I
Ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 2 Undang undang Nomor 5 Drt. Tahun 1959 dirubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: