Halaman ini tervalidasi
- Pasal 87
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain mengenai kewajiban membuat rencana kerja dan kewajiban perusahaan menginformasikan rencana pemisahan kepada Pemegang Polis dan Peserta.
- Ayat (1)
- Pasal 88
- Cukup jelas.
- Pasal 89
- Ketentuan yang wajib disesuaikan termasuk ketentuan mengenai aspek Program Asuransi Wajib yang terdapat di dalam peraturan perundangundangan mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan.
- Pasal 90
- Cukup jelas.
- Pasal 91
- Cukup jelas.
- Pasal 92
- Cukup jelas.
- TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5618