Halaman ini tervalidasi
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “kekayaan” antara lain surat berharga, tanah, gedung, dan kendaraan.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Ketentuan ini didasarkan bahwa direksi dan komisaris nonaktif Perusahaan Perasuransian dianggap pihak yang paling mengetahui keadaan keuangan dan operasional Perusahaan Perasuransian yang sedang diambil alih kepengurusannya oleh Pengelola Statuter.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pasal 63
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud “perintah tertulis” adalah perintah secara tertulis untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau mencegah dan mengurangi kerugian Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.Ayat (5) . . .
- Ayat (1)