Halaman ini tervalidasi
- Pasal 54
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “independen” adalah tidak dipengaruhi oleh pihak lain.
- Yang dimaksud dengan “imparsial” adalah tidak berpihak pada salah satu pihak yang bersengketa.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 55
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “penilai” adalah penilai aset.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Ketentuan ini didasarkan pertimbangan bahwa Usaha Perasuransian memiliki karakteristik yang khas sehingga profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian harus memenuhi kualifikasi tertentu.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Pasal 56
- Cukup jelas.Pasal 57 . . .
- Ayat (1)