Halaman ini tervalidasi
- Optimalisasi pemanfaatan kapasitas reasuransi dalam negeri dilakukan dengan menempatkan sebanyak-banyaknya pertanggungan ulang asuransi pada Perusahaan Asuransi dan/atau perusahaan reasuransi di dalam negeri, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko, terutama penyebaran risiko.
- Pasal 37
- Pemerintah dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat melakukan langkah-langkah, seperti:
- a. membentuk perusahaan reasuransi baru;
- b. menggabungkan beberapa badan usaha milik negara yang bergerak di bidang perasuransian dan menugaskan perusahaan hasil penggabungan tersebut menjadi perusahaan reasuransi;
- c. memberikan fasilitas untuk pembentukan pool atau konsorsium asuransi untuk risiko tertentu, misalnya risiko bencana alam; atau
- d. menghindari pengenaan pajak berganda terhadap industri perasuransian.
- Pasal 38
- Cukup jelas.
- Pasal 39
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Otoritas Jasa Keuangan harus menetapkan persyaratan bagi pihak yang akan menyelenggarakan Program Asuransi Wajib, misalnya besar modal dan ketersediaan infrastruktur usaha.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan “manfaat tambahan” adalah besaran manfaat yang diberikan dan bukan tambahan jenis manfaat.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 40
- Ayat (1)
- Perubahan kepemilikan mencakup antara lain perubahan komposisi saham, pengambilalihan, dan penambahan pemegang saham baru.Ayat (2) . . .
- Ayat (1)