Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan unit syariah dan sanksi bagi Perusahaan Asuransi dan perusahaan reasuransi yang tidak melakukan pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 88
Perusahaan Perasuransian yang belum memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut dengan
mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada warga negara Indonesia atau melakukan perubahan kepemilikan melalui mekanisme penawaran umum (initial public offering) paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi bagi Perusahaan Perasuransian yang tidak melakukan penyesuaian kepemilikan diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 89
Ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penutupan asuransi atau asuransi syariah oleh seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.