Halaman:UU 40 2014.pdf/56

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

Pasal 82
Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).


BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 83
  1. Perusahaan Perasuransian yang telah mendapatkan izin usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan telah mendapat izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. Perusahaan agen asuransi yang telah mendapatkan izin usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini tetap dapat menjalankan usahanya.
  3. Izin atau persetujuan yang telah diberikan kepada Perusahaan Perasuransian berkenaan dengan kelembagaan dan penyelenggaraan Usaha Perasuransian pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 84
  1. Perusahaan konsultan aktuaria yang telah mendapat izin usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya.
  2. Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, perizinan usaha, pembinaan, dan pengawasan perusahaan konsultan aktuaria dilakukan oleh Menteri.

Pasal 85 . . .