Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1978
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
DENGAN RAHNIAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa unluk Iebih menyemaikan dan menyempurnakan peleksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1977/1978 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1977;
bahwa untuk Iebih rnenjaga kelangsungan jalannya
pembangunan perlu saldcranggaran-Iebih dan sisa
kredil anggaran proyek-proyek pada Anggeran
Pembangunan Tahun 1977/1978 dilambahkan kepada
kredit anggaran tahun 1978/ 1979;
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur
dengan Undang-undang;
Indiszhe Comptabiliteltwet(Staatblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indiszhe Oomptabiliteitslvet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (Lembaran Negara Republik Indoneéa Tahun 1977 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesja Nomor 3097);