Halaman:UU 38 2003.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang undang. 3. Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang undang ini dibentuk Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Dharmasraya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung yang terdiri atas: a. Kecamatan Sitiung; b. Kecamatan Koto Baru; c. Kecamatan Sungai Rumbai; dan