Halaman:UU 38 2000.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2000

TENTANG

PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Utara pada umumnya, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo pada

khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Propinsi Sulawesi Utara, perlu dibentuk Provinsi Gorontalo;

c. bahwa pembentukan Provinsi Gorontalo akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi

daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Provinsi Gorontalo harus ditetapkan dengan undang undang;


Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);