Halaman ini tervalidasi
-66-
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Disahkan di Jakarta |
| Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Oktober 2014 REPUBLIK INDONESIA, |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 292
| Salinan sesuai dengan aslinya REPUBLIK INDONESIA, Bidang Perundang-undangan, |