Halaman:UU 30 2014.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.


BAB BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN


Bagian Bagian Kesatu
Maksud

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.


Bagian Bagian Kedua
Tujuan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Tujuan Undang-Undang tentang AdministrasiPemerintahan adalah:
  1. menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;
  2. menciptakan kepastian hukum;
  3. mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang;
  4. menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

e. memberikan ...