Halaman ini tervalidasi
|
BAB BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Bagian Kesatu
Maksud
Bagian Bagian Kesatu
Maksud
Pasal 2
Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. |
Bagian Bagian Kedua
Tujuan
Bagian Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan Undang-Undang tentang AdministrasiPemerintahan adalah:
|