Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 19 -
Penyelesaian Sengketa Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melibatkan lembaga negara diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal Sengketa Kewenangan menimbulkan kerugian keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup, sengketa tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Ketujuh
Larangan Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 17
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
larangan melampaui Wewenang;
larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
larangan bertindak sewenang-wenang.
Pasal 18
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;
melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau