Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
Paragraf 2
Atribusi
Pasal 12
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;
merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan
Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.
Paragraf 3
Delegasi
Pasal 13
Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Delegasi apabila:
diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya;