Halaman:UU 2 2002.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Yang dimaksud dengan "keluhan" dalam ayat ini menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminatif, dan penggunaan diskresi yang keliru, dan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penanganan keluhannya.

Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "unsur-unsur Pemerintah" ialah pejabat Pemerintah setingkat Menteri eks officio.

Yang dimaksud dengan "pakar kepolisian" ialah seseorang yang ahli di bidang ilmu kepolisian.

Yang dimaksud dengan "tokoh masyarakat" ialah pimpinan informal masyarakat yang telah terbukti menaruh perhatian terhadap kepolisian.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "tugas pemeliharaan perdamaian dunia" (Peace Keeping Operation) adalah tugas-tugas yang diminta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada suatu negara tertentu dengan biaya operasional, pertanggungjawaban dan penggunaan atribut serta bendera PBB.

Pasal 42

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Hubungan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain dimaksudkan untuk kelancaran tugas kepolisian secara fungsional dengan tidak mencampuri urusan instansi masing-masing.

Khusus hubungan kerja sama dengan Pemerintah Daerah adalah memberikan pertimbangan aspek keamanan umum kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait serta kegiatan masyarakat, dalam rangka menegakkan kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "kerja sama multilateral", antara lain kerja sama dengan International Criminal Police Organization-Interpol dan Aseanapol.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Cukup jelas

Pasal 45

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4168