Halaman:UU 2 1977.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang undang ini.

Pasal 3
  1. Kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1976/1977 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 yang pada akhir tahun Anggaran 1976/1977 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke tahun anggaran 1977/1978 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1977/1978.
  2. Saldo anggaran lebih tahun 1976/1977 ditambahkan kepada anggaran tahun 1977/1978 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1977/1978.

Pasal 4
Ketentuan ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1976.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1977

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1977

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SUDHARMONO, SH.


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 44