Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 3
|
Pasal 4
Ketentuan ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1976. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH. |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 44