Halaman ini belum diuji baca
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1974
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang:
a.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1974/1975 perlu ditetapkan dengan Undang undang;
b.bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara;
c.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun II;
d.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 di samping memelihara dan meneruskan hasil hasil yang telah dicapai dalam PELITA I, juga meletakkan landasan landasan baru bagi usaha usaha pembangunan selanjutnya;
e.bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada anggaran pembangunan tahun 1974/1975 perlu diatur dalam Undang undang ini.
- Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;
3.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973;
4.Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
- Menetapkan:
- UNDANG UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975
Pasal 1
- (1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperoleh dari:
- a. Sumber sumber Anggaran Rutin dan