Halaman:UU 2 1963.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


PENJELASAN
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1963
TENTANG
KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI
PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA
Dengan Undang undang ini telah dan akan diadakan pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas beberapa jenis kekayaan dan barang dari beberapa golongan masyarakat di Indonesia.

Berkenaan dengan itu Pemerintah memandang perlu untuk selekasnya mengadakan ketentuan mengenai akibatnya dibidang fiskal agar tentang hal ini tidak ada keragu raguan. Mengingat bahwa pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa tersebut diatas berupa pemungutan atas kekayaan, dan pelunasannya juga harus diusahakan dari sektor kekayaan, maka karena itu dibidang fiskal harus diadakan ketentuan, bahwa jumlah Sumbangan Wajib Istimewa tersebut tidak dapat dikurangi dari pendapatan dan laba dalam menghitung pajak pendapatan dan pajak perseroan dan selanjutnya tidak perlu diperhitungkan dengan pajak apapun. Selain yang dalam Undang undang ini ditunjuk/disebut dengan istilah atau nama dalam bahasa Indonesia adalah sama dengan yang aslinya dalam bahasa Belanda.

Mengetahui:

PEJABAT SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.

A.W. SURJOADININGRAT (S.H.)