Halaman:UU 2 1963.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 2 TAHUN 1963
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 12 TAHUN 1962

TENTANG
KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA
(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 50)
MENJADI UNDANG UNDANG


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa perlu mengadakan ketentuan lebih lanjut mengenai akibat dibidang fiskal karena pemungutan sumbangan wajib;
  2. bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 12 tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No. 50);
  3. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang undang.


Mengingat:
  1. pasal pasal 5, 20 dan 22 Undang undang Dasar;
  2. Undang undang No. 10 Prp t ahun 1960.



Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 12 TAHUN 1962 TENTANG KETENTUAN KETENTUAN FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 50) MENJADI UNDANG UNDANG



Pasal 1
Jumlah uang yang diserahkan kepada Kas Negara sebagai Sumbangan Wajib Istimewa yang dikeluarkan dengan Undang undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang tidak diperhitungkan dalam menghitung laba maupun pendapatan yang dikenakan pajak dalam pengertian Undang undang Pajak Perseroan 1925 atau Undang undang Pajak Pendapatan 1944 dan tidak akan diperhitungkan dengan pajak apapun.



Pasal 2
Undang undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Juni 1963