Lompat ke isi

Halaman:UU 28 2009.djvu/98

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 6 -
Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari 4 (empat) dan kendaraan roda 4 (empat) atau lebih.
Contoh:
Orang pribadi atau badan yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2 (dua), satu kendaraan roda 3 (tiga), dan satu kendaraan bermotor roda 4 (empat) masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3). . .