Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 176
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pasal 177
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah
yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban
merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah
yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau
seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas
pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut
kepentingan pribadi seseorang atau Badan selaku Wajib
Pajak atau Wajib Retribusi, karena itu dijadikan tindak
pidana pengaduan.
Pasal 178
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Pasal 176, dan Pasal 177 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.