Halaman:UU 28 2009.djvu/50

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. sanksi administratif; dan
  2. tanggal mulai berlakunya.
  1. Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai:
    1. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
    2. tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa; dan/atau
    3. asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.


BAB V
PEMUNGUTAN PAJAK


Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan


Pasal 96
  1. Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
  2. Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  4. Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa karcis dan nota perhitungan.
  5. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.