Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
sanksi administratif; dan
tanggal mulai berlakunya.
Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai:
pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa; dan/atau
asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.
BAB V PEMUNGUTAN PAJAK
Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan
Pasal 96
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan
berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang
dipersamakan.
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa karcis dan nota perhitungan.
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.