Halaman:UU 28 2009.djvu/47

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
  2. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  3. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  4. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  5. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan
  6. lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang.
  1. Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 91
  1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
  2. Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara hanya dapat menandatangani risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
  3. Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 92
  1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.