Halaman:UU 28 2009.djvu/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
  2. orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  3. orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan
  4. orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
  1. Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
  2. Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
  1. Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
  2. Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
    1. jual beli adalah harga transaksi;
    2. tukar menukar adalah nilai pasar;
    3. hibah adalah nilai pasar;
    4. hibah wasiat adalah nilai pasar;
    5. waris adalah nilai pasar;
    6. pemasukan dalam peseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
    7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
    8. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;