Halaman:UU 28 2009.djvu/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 35 -

  1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.


Bagian Ketiga Belas
Pajak Parkir


Pasal 62
  1. Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  2. Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    1. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
    2. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
    3. penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
    4. penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 63
  1. Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
  2. Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.

Pasal 64
  1. Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.