Halaman:UU 28 2009.djvu/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
  2. Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Orang pribadi atau Badan yang menyerahkan Kendaraan Bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
  2. Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berisi:
    1. nama dan alamat orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan;
    2. tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
    3. nomor polisi kendaraan bermotor;
    4. lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
    5. khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal.


Bagian Keempat
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.