Halaman:UU 28 2009.djvu/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
  2. Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
  3. Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
  4. Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
    1. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
    2. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
    3. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
    4. harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
    5. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
    6. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
    7. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
  5. Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
    1. tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
    2. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
    3. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.