Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
- 20 -
|
Pasal 86
- Cukup jelas.
Pasal 87
- Cukup jelas.
Pasal 88
- Cukup jelas.
Pasal 89
- Contoh:
- Wajib Pajak “A” membeli tanah dan bangunan dengan
Nilai Perolehan Objek Pajak
|
=
|
Rp 65.000.000,00
|
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
|
=
|
Rp 60.000.000,00
|
(-)
|
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak
|
=
|
Rp 5.000.000,00
|
Pajak Yang Terutang = 5% x Rp5.000.000,00
|
=
|
Rp 250.000,00
|
Pasal 90
- Cukup jelas
Pasal 91
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “risalah lelang” adalah kutipan risalah lelang yang ditandatangani oleh Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 92
- Cukup jelas.
Pasal 93
- Cukup jelas.
Pasal 94
- Cukup jelas.
Pasal 95
- Cukup jelas.
|
Pasal 96. . .