Halaman:UU 28 2009.djvu/112

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 20 -
Pasal 86
Cukup jelas.

Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 89

Contoh:
Wajib Pajak “A” membeli tanah dan bangunan dengan
Nilai Perolehan Objek Pajak = Rp 65.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak =

Rp 60.000.000,00

(-)
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak = Rp 5.000.000,00
Pajak Yang Terutang = 5% x Rp5.000.000,00 = Rp 250.000,00

Pasal 90

Cukup jelas

Pasal 91

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “risalah lelang” adalah kutipan risalah lelang yang ditandatangani oleh Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

Cukup jelas.

Pasal 94

Cukup jelas.

Pasal 95

Cukup jelas.
Pasal 96. . .