Halaman:UU 28 2009.djvu/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
  2. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.


BAB II
PAJAK


Bagian Kesatu
Jenis Pajak

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
    1. Pajak Kendaraan Bermotor;
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
    4. Pajak Air Permukaan; dan
    5. Pajak Rokok.
  2. Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
    1. Pajak Hotel;
    2. Pajak Restoran;
    3. Pajak Hiburan;
    4. Pajak Reklame;
    5. Pajak Penerangan Jalan;
    6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;