Halaman:UU 28 2009.djvu/108

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 16 -

Pasal 64

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sewa/tarif parkir sebagai dasar pengenaan Pajak Parkir yang dikelola secara monopoli dapat diatur dengan Peraturan Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.
Pasal 76. . .