Halaman:UU 28 2009.djvu/101

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 9 -
Ayat (2)
Pemberlakuan ketentuan ini dilakukan dengan memperhatikan kesiapan Daerah untuk membedakan pengguna bahan bakar untuk kendaraan umum dengan kendaraan pribadi.
Ayat (3)
Penetapan tarif dan mekanisme penentuan harga Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, mengingat Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan barang strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kenaikan harga minyak akan menambah dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dalam bentuk dana alokasi umum tambahan.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini diperlukan untuk menghindari gejolak sosial akibat adanya kemungkinan perbedaan harga Bahan Bakar Kendaraan Bermotor antardaerah.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.
Pasal 24. . .